Saat sedang membutuhkan dana dalam jumlah besar sesegera mungkin, salah satu solusi yang paling bisa diandalkan adalah dengan mengajukan dana pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Gadai sertifikat rumah merupakan solusi yang biasa dipilih bagi orang yang sangat membutuhkan jumlah uang yang besar. Selain lebih terjamin, dengan mengajukan dana pinjaman ke bank kamu akan mendapatkan bunga yang relatif lebih kecil jika dibandingkan meminjam ke rentenir.
Alasan utama mengapa banyak orang yang memilih untuk melakukan gadai sertifikat rumah adalah karena memiliki nilai yang tinggi dan tidak akan mengalami penyusutan jika suatu saat nanti akan dijual kembali. Namun, sebelum menggadai sertifikat rumah kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini.
Menggadaikannya di Bank
Dapat dikatakan bahwa bank merupakan tempat yang tepat bagi kamu yang ingin melakukan berbagai macam penggadaian, apalagi dengan nilai yang tinggi seperti rumah atau tanah. Terdapat beberapa jenis kredit yang dapat kamu ambil mulai dari kredit modal kerja, kredit multiguna, kredit investasi, dan kredit lainnya.
Namun, kamu juga harus cermat dalam memilih bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Tempat kamu menggadaikan sertifikat paling tidak harus memiliki sertifikat dan terdaftar di dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kamu juga bisa mencari referensi mengenai bank atau lembaga pembiayaan yang dapet menawarkan bunga dengan nilai rendah.
Persyaratan
Tentu sebelum melakukan penggadaian, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku di bank. Misalnya seperti minimal pendapatan yang harus kamu miliki yaitu sebesar Rp 4 juta perbulannya. Lalu usia minimal yang mengajukannya yaitu berumur 21 hingga 65 tahun. Selain itu terdapat juga beberapa persyaratan administrasi yang harus kamu penuhi sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi slip gaji
- Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan
- Fotokopi dari tabungan
Perhatikan Kondisi Rumah yang Akan Digadai
Selanjutnya hal yang harus kamu perhatikan yaitu kondisi dan kriteria rumah yang akan digadai. Pihak bank memiliki kriteria tertentu dalam hal ini misalnya, rumah tidak boleh dekat dengan sutet, tidak berada di wilayah yang sering terkena dampak banjir, dan luas jalan depan rumah minimal 3 meter.
Tidak hanya itu, pihak bank juga tentu akan menolak untuk menerima sertifikat rumah karena lokasi rumah yang sangat tidak memungkinkan seperti lokasinya yang dekat dengan pemakaman, gang sempit, atau bahkan parahnya lagi rumah tersebut merupakan bekas tempat perkara kejadian pembunuhan. Hal ini sangat memungkinkan bahwa pihak bank akan menolak ajuan pinjaman dana. Maka dari itu sebelum mengajukan gadai sertifikat, akan lebih baik jika kamu memperhatikan beberapa hal yang sudah dijelaskan.
Jumlah Maksimal Pinjaman
Kamu bisa mendapatkan dana pinjaman dari hasil gadai maksimal sebesar 80% dari total nilai sertifikat. Misalnya, jika rumah kamu ditaksir seharga Rp 100 juta maka jumlah dana yang akan cair yaitu Rp 80 juta.
Bayar Tepat Waktu
Setelah pengajuan kreditmu berhasil disetujui, jangan sampai lupa untuk selalu tepat waktu dalam membayar cicilan tiap bulannya. Kamu harus mengingat bahwa aset yang kamu jadikan sebagai agunan merupakan sertifikat rumah dan memiliki nilai yang tinggi. Tentu kamu tidak ingin rumah kamu disita oleh bank hanya karena tidak sanggup membayar tagihan.